KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi kepada Pemantau dan Lembaga Survei Pemilu
Setiap lembaga pemantau dan lembaga survei harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang transparan, serta mendapatkan akreditasi resmi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tempat mereka beroperasi.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau pemilu dan lembaga survei/jajak pendapat yang akan berperan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sertifikasi ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman teknis pendaftaran pemantau, lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan untuk posisi gubernur, bupati, serta wali kota dan wakilnya.
Sesuai ketentuan tersebut, setiap lembaga pemantau dan lembaga survei harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang transparan, serta mendapatkan akreditasi resmi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tempat mereka beroperasi.
Penyerahan sertifikat akreditasi tersebut berlangsung di ruang Chrysant, Lantai 2, Hotel Claro Makassar, pukul 14.30 WITA. Acara tersebut dipimpin oleh Sahyra Ahniza, Kepala Subbagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, dan dihadiri oleh perwakilan dari lembaga pemantau dan survei, termasuk Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan FISIP Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, serta jaringan Suara Indonesia.
Secara terpisah, Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyatakan harapannya agar peran pemantau dan lembaga survei dalam Pilkada 2024 dapat meningkatkan transparansi bagi masyarakat. “Kami berharap pemantau dapat menyediakan data dari setiap tahapan pemilihan, sehingga publik dapat mengikuti perkembangan penyelenggaraan Pemilu dengan lebih jelas. Selain itu, lembaga penghitungan cepat bisa memberi gambaran awal perolehan suara, mendahului hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Meski memiliki peran yang berbeda, baik pemantau maupun lembaga survei berbagi tujuan yang sama, yakni menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, khususnya pada Pilkada 2024 untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
