Redaksi
Redaksi

Minggu, 06 Oktober 2024 15:54

Aspidsus Kejati Papua Barat, Asbun Hasbullah. (IST)
Aspidsus Kejati Papua Barat, Asbun Hasbullah. (IST)

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Proyek Pasar Rakyat Teluk Bintuni

Terpidana sebelumya masuk daftar buronan sejak enam bulan lalu.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Negeri Makassar membantu tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek Pasar Rakyat Babo tipe c, di Distrik Babo, Martinus Senopandang (57). Proyek ini milik Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada tahun 2018.

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, Martinus diringkus di salah satu perumahan elit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (4/10/2024) malam. Hasbullah mengatakan Martinus adalah kontraktor pelaksana PT Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni.

"PT Fikri Bangun Persada sebelumnya ditunjuk untuk proyek revitalisasi Pasar Rakyat Babo tipe c di Distrik Babo Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat tahun 2018," ujarnya.

Hasbullah mengatakan anggaran proyek pembangunan pasar tersebut bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Dalam pekerjaannya, anggaran telah cair 100 persen namun volume pekerjaan tidak sesuai dengan fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000 . Sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat," tuturnya.

Martinus sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp76.500.000 denda Rp200 juta.

"Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama 5 tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni, "ujarnya.

Namun saat itu, Martunis tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi. Sehingga, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp76.500.000.

"Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan," sebutnya.

Selanjutnya, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di perumahan elite di Makassar. Terpidana sempat DPO kurang lebih 6 bulan sejak tanggal 24 Februari 2024.

"Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar," ucapnya.(*)

#Kejati Papua Barat #Kejari Makassar #Buronan ditangkap