Prabowo Ungkap Ancaman Perang Nuklir, Minta Warga RI Hati-hati
10 Oktober 2024 07:01
Implementasi tersebut juga berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di Jakarta pada pekan lalu.
GOWA, BUKAMATA - Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa mendorong konsep layanan Posyandu lebih berkualitas melalui New Posyandu.
New Posyandu ini merupakan sebuah inovasi terbaru di bidang pelayanan masyarakat.
Implementasi tersebut juga berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di Jakarta pada pekan lalu.
Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan menuturkan New Posyandu bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan di enam bidang tersebut.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri pada 23 Agustus 2024.
Nantinya, pengurus Posyandu adalah mereka yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan inovasi dalam pembangunan di desanya.
Hal tersebut disampaikan Priska saat Sosialisasi Rakor Posyandu Nasional Tahun 2024 di Baruga Tinggimae, Kompleks Rujab Bupati Gowa, Jumat (6/9/2024).
"Jadi ada pengurus Posyandu ada juga kader Posyandu yang merupakan anggota masyarakat yang bersedia, mampu, punya waktu membantu kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," jelasnya
Menurut Priska, jika sebelumnya Posyandu hanya berfokus pada layanan kesehatan.
Maka, New Posyandu akan mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Antara lain, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta sosial.
"Jadi nantinya Posyandu sejajar dengan PKK, dan Posyandu dibentuk menjadi lembaga sendiri tidak lagi berada di bawah PKK bahkan punya logo sendiri san yang akan menjadi Bunda Posyandu adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dan akan segera dikukuhkan," katanya
Sementara itu, Anggota Pokja IV TP PKK Kabupaten Gowa, dr Tri Oktaviani menambahkan, pembaharuan Posyandu ini merupakan tindaklanjut pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
"Pengukuhan Bunda Posyandu ini akan dilakukan pada akhir September di 18 kecamatan di Gowa," ujarnya.
Dalam sosialisasi Rakor Posyandu Nasional ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pembinaan Posyandu secara berjenjang serta meningkatkan partisipasi dan inovasi dalam tugas dan fungsi Posyandu kedepannya di Kabupaten Gowa.
10 Oktober 2024 07:01
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28
10 Oktober 2024 07:01