Pastikan Pilkada 2024 Lancar, KPU Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas SDM
18 September 2024 08:49
Kasrum mengimbau agar anak-anak yang belum memiliki KIA segera datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan KIA.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara dan Soft Coffee Masamba melakukan kerja sama tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendapatkan potongan harga alias diskon 15 persen bila berbelanja di Soft Coffee.
Kerja sama ini diperkuat dengan dilakukannya penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Muhammad Kasrum selaku Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, dan Hasbi Abidin selaku owner Soft Coffee Masamba, Kamis, 5 September 2024, di Soft Coffee Masamba.
Jadi, bagi anak-anak yang tinggal dan menetap di Kabupaten Luwu Utara dan telah memiliki KIA, bisa segera memanfaatkan KIA-nya untuk mendapatkan privilese atau keistimewaan berupa pemberian diskon 15 persen apabila berbelanja di Soft Coffee Masamba.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengatakan bahwa penandatangan PKS dengan Soft Coffee Masamba dilakukan dalam rangka untuk mengakselerasi peningkatan capaian cakupan KIA bagi seluruh anak di Kabupaten Luwu Utara.
“Penandatangan PKS dengan Soft Coffee ini sudah yang kelima kalinya kami lakukan, sekaligus ini merupakan yang kedua kalinya pada semester kedua,” kata Kasrum, usai penandatangan PKS.
Ia mengatakan, pihaknya menargetkan dua kali PKS per semester.
“Ini merupakan yang kedua pada semeter II tahun ini, setelah Challodo Masamba. Kami di Dinas Dukcapil ada target minimal ada dua PKS per semester,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh anak di Luwu Utara untuk segera memanfaatkan ini dengan baik.
Kasrum juga mengimbau agar anak-anak yang belum memiliki KIA segera datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan KIA. “Kepada anak-anak yang belum memiliki KIA segera ke Dinas Dukcapil dan membawa KK dan foto,” harap Kasrum lagi.
“Bagi anak berusia 5 tahun ke atas, KIA-nya wajib memakai foto, sementara anak berusia di bawah 5 tahun, KIA-nya belum bisa memakai foto,” tandasnya.
Diketahui, tujuan penerbitan KIA, untuk melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai Warga Negara Indonesia. (*)
18 September 2024 08:49
18 September 2024 08:10
18 September 2024 07:35
18 September 2024 07:01
17 September 2024 23:01
18 September 2024 07:01
18 September 2024 08:49
18 September 2024 07:35
18 September 2024 08:10