Bupati Luwu Utara Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pengelolaan PDAM
Bupati Luwu Utara menyampaikan kondisi serta sejumlah hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan PDAM.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Bupati Luwu Utara, Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T., melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu Utara.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk mendapatkan arahan dan masukan dari pemerintah pusat terkait berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM, khususnya dalam mendukung peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Utara menyampaikan kondisi serta sejumlah hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan PDAM. Koordinasi dengan Kemendagri diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati menegaskan pentingnya pengelolaan perusahaan daerah secara profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendorong pengelolaan PDAM yang semakin baik, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap layanan air minum dapat terus ditingkatkan.
Pemkab Luwu Utara — Bersinergi, Melayani, dan Membangun untuk Masyarakat.
News Feed
Bupati Bantaeng Bagikan Strategi Komunikasi Krisis kepada Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI
17 Oktober 2026 06:42
Uang Rp3,35 Miliar, Emas, hingga Kripto Disita KPK dalam Kasus Dana Bencana BNPB
16 Oktober 2026 19:52
Kejari Luwu Utara Percepat Pembentukan ABPEDNAS dan ASLINMAS, Perkuat Tata Kelola Desa
16 Oktober 2026 19:25
Berita Populer
17 Oktober 2026 06:42
17 Oktober 2026 10:57
17 Oktober 2026 11:51
