Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 04 September 2024 16:10

Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 102 Apoteker Periode II Tahun 2024, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu, 4 September 2024.
Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 102 Apoteker Periode II Tahun 2024, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu, 4 September 2024.

Fakultas Farmasi UMI Lahirkan 102 Apoteker Baru

Apoteker dalam menjalankan tugasnya di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Apotek, tentu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku dalam menjalankan tugas sebagai apoteker.

MAKASSAR, BUKAMATA - Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 102 Apoteker Periode II Tahun 2024, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu, 4 September 2024. Kegiatan ini turut dihadiri Rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH.

Dekan Fakultas Farmasi UMI, Apt Abdul Malik PhD, mengucapkan selamat kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus profesi apoteker. Tercatat 102 apoteker baru yang dilepas hari ini dan dinyatakan berkompeten memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini kita sudah terakreditasi Unggul, dan terus melakukan pengembangan kurikulum. Dan dengan adanya standar kurikulum integrasi, kita tingkatkan dengan melibatkan stakeholder dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan lain-lain, sehingga menjadi bahan peningkatan kualitas luaran kita," kata Abdul Malik.

Abdul Malik berharap, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah ini, bisa memilih bekerja atau melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, pada program Magister Farmasi.

Sementara, Rektor UMI Sufirman Rahman, menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah apoteker ini merupakan rangkaian dari proses panjang yang dilewati, mulai rangkaian proses akademik pada sarjana kefarmasian, kemudian lanjut mengikuti pendidikan profesi apoteker.

"Profesi apoteker dalam pembangunan kesehatan adalah sama pentingnya dengan pelayan-pelayan kesehatan lainnya, seperti dokter, perawat, dan bidan," kata Sufirman.

Sufirman mengatakan, apoteker dalam menjalankan tugasnya di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Apotek, tentu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku dalam menjalankan tugas sebagai apoteker.

"Berkaitan dengan itu, maka UMI sebagai lembaga pendidikan dan dakwah sudah mempersiapkan segala sesuatunya. UMI memang dalam visinya tegas, bahwa kita membina prodi, mentransformasi Iptek dengan visi ingin melahirkan luaran yang berilmu amaliah, beramal ilmiah, dan berakhlakul karimah, serta berdaya saing tinggi," terangnya.

Menurut Sufirman, ilmu yang telah didapatkan merupakan kompetensi dalam menjalankan profesi apoteker. "Karena itu, jalani sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperoleh selama menjalani proses perkuliahan. Kompetensi harus diamalkan. Implementasi dari ilmu pengetahuan merupakan keniscayaan. Menjalankan profesi sesuai standar keilmuan. Dijalani dengan cara-cara yang beretika," pesan Sufirman. (*)

#Fakultas Farmasi UMI #Universitas Muslim Indonesia #Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Apoteker

Berita Populer