
2 Pendemo Lempar Mobil Lantas jadi Tersangka, Kasatlantas Terluka
Sebelumnya,beredar video dua orang melakukan pelemparan ke mobil Satlantas Polrestabes Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan dua orang pendemo yang melakukan pengerusakan mobil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menjadi tersangka. Sebelumnya, viral dua orang pendemo melempar mobil Satlantas Polrestabes Makassar saat unjuk rasa pada 23 Agustus 2024.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian dalam video tersebut sebenarnya terjadi saat unjuk rasa kawal putusan MK pada tanggal 23 Agustus 2024.
"Tanggal 23 Agustus terdapat pengerusakan yang ditujukan kepada kendaraan mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Di mana massa melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu sehingga terdapat kerusakan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/8/2024).
Ngajib mengungkapkan akibat kejadian tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar Komisaris Mamat Rahmat mengalami luka. Mantan Kapolresta Palembang ini mengaku dua pelaku kini sudah menjalani proses hukum dan penahanan.
"Untuk kejadian tanggal 23 (Agustus) kita mengamankan ada dua orang yang sudah kita lakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan. (Dikenakan) Pasal 170 KUHP," ucapnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47