Redaksi
Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 18:53

Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep

Putusan MK Menutup Peluang Putra Bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk Maju di Pilkada

Hal ini secara langsung menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang saat ini baru berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah yang sempat menjadi isu hangat.

BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini diambil dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada saat mereka mendaftarkan diri," jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8). Ia menambahkan bahwa batas usia dihitung pada saat proses pencalonan dan berakhir pada penetapan calon oleh KPU.

Meski demikian, MK menolak untuk menambahkan rincian baru ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan oleh Anthony dan Fahrur. MK menilai bahwa pasal tersebut sudah jelas dalam mengatur syarat usia calon kepala daerah. "Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 sudah terang-benderang seperti sinar matahari. Tidak perlu diberikan tambahan makna lain," tegas Saldi.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan bupati, serta wakilnya, harus dipenuhi. Hal ini secara langsung menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang saat ini baru berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah yang sempat menjadi isu hangat.

Dengan putusan ini, MK menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan usia yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas kepemimpinan daerah di Indonesia.

#Mahkamah Konstitusi #Kaesang Pangarep