Redaksi
Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 15:49

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polres Gowa Tangkap 3 Pelaku Pembusuran Hingga Korban Meninggal

Ketiga terduga pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

GOWA, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Barombong akhirnya menangkap pelaku pembusuran terhadap seorang pria di Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa hingga meninggal dunia. Tiga orang ditangkap yakni AS (16), SY (20) dan MB (16).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu membenarkan penangkapan terhadap tiga pemuda pelaku pembusuran terhadap seorang pria di Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

"Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak dua kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban.

"Terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban," sebutnya.

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan satu Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman.

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.(*)

#Aksi pembusuran #Polres Gowa #barombong #kasus penganiayaan