Wiwi
Wiwi

Kamis, 25 Juli 2024 10:09

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo

KPK Kecewa MA Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo

Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).

Vonis Rafael Alun

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Namun hakim PT DKI memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta.

Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.

#Rafael Alun Trisambado #KPK #Korupsi #Keputusan Mahkamah Agung

Berita Populer