Majelis Umum PBB Desak Israel Berhenti Jajah Palestina
19 September 2024 10:06
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).
BUKAMATA - Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini membuat KPK kecewa.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7).
"Lama memutus 27 hari," demikian tertulis dalam situs tersebut.
MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
KPK Nilai Putusan Keliru
KPK buka suara. KPK menilai putusan kasasi dari majelis hakim keliru.
"Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat," kata Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto.
Wawan menganggap vonis kasasi itu bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang tingkat pertama, kata Wawan, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil korupsi.
"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," katanya.
Wawan menilai putusan kasasi itu juga tidak selaras dengan semangat pemulihan aset hasil korupsi.
"Di sisi lain majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," kata Wawan.
19 September 2024 10:06
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:35
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:35
19 September 2024 10:06