Redaksi
Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 22:22

Bawaslu Sulsel melakukan pengawasan pelaksanaan coklit oleh KPU. (IST)
Bawaslu Sulsel melakukan pengawasan pelaksanaan coklit oleh KPU. (IST)

Bawaslu Sulsel Ungkap 31 Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

KPU Sulsel sudah melakukan klarifikasi atas temuan Bawaslu Sulsel terkait 31 pantarlih tercatat sebagai anggota parpol.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengungkapkan hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 yang dilakukan di wilayah tersebut. Dari total uji petik yang mencapai 682.569, ditemukan beberapa temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit namun tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi. Angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan stiker setelah dicoklit.

Selain itu, hasil pengawasan juga menunjukkan sebanyak 31 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi pantarlih dalam menjalankan tugas mereka.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, menyatakan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada KPU. Salah satunya adalah 31 pantarlih yang terdaftar sebagai anggota parpol.

"Itu yang sudah kami sampaikan ke teman-teman terkait dengan adanya pantarlih yang terdaftar namanya di Sipol," ujar Saiful, (22/7/2024).

Menurutnya, KPU semestinya sudah mengeluarkan nama-nama pantarlih dari Sipol jika mereka tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, hasil pengawasan Bawaslu masih menemukan nama-nama pantarlih yang terdaftar di Sipol, termasuk di daerah Parepare.

"Kami sudah sampaikan ke KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan pantarlihnya yang dianggap terdaftar di parpol. Di Parepare itu ada 20 orang, Jeneponto 3 orang, Takalar 5 orang dan Toraja Utara 3 orang," tambahnya.

Saiful menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi pantarlih adalah tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, KPU menganggap bahwa nama-nama tersebut hanya dicatut dan tidak benar-benar terafiliasi.

"Alasan KPU mereka tidak terafiliasi, hanya dicatut namanya. Itu penjelasan teman-teman di KPU. Bagaimana membuktikan, KPU yang harus menjelaskan," jelas Saiful.

Hasil pengawasan ini juga menunjukkan adanya 29 kepala keluarga yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, serta 4 pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan 4 pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Meskipun tidak ditemukan pantarlih yang tidak memiliki surat keputusan (SK), hasil pengawasan ini tetap menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur yang ketat dan akurat. Bawaslu Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua tahapan coklit dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilihan serentak yang jujur dan adil.

Temuan-temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih, serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Romy Harminto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang menyebut adanya 31 petugas KPU yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik (parpol).

Romy Harminto mengonfirmasi bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," ujarnya.

Romy juga menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Kami sangat menghargai temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu," tambahnya.

Terkait perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Romy menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, hal ini telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan bermaterai yang menyanggah keanggotaan tersebut.

"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," jelasnya.

Romy juga menyinggung mengenai penempelan stiker pada Kartu Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.

"KK baru yang tidak terdaftar di DP4 masuk dalam kategori 'pemilih potensial' dan didaftarkan di 'Form Pemilih Potensial'," terang Romy.

Romy menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara KPU dan Bawaslu.

"Sekali lagi, kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang besar kepada teman-teman Bawaslu. Kami berharap koordinasi terkait temuan-temuan dapat disampaikan segera dengan data yang jelas sehingga kami bisa menindaklanjutinya di lapangan," pungkasnya.(*)

#Bawaslu Sulsel #KPU Sulsel #Pantarlih #Pilkada Serentak 2024 #Pilgub Sulsel 2024 #Coklit