Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Labuan Bajo
19 Januari 2025 20:35
Atas perbuatannya, pelaku bakal diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga bakal dideportasi usai menjalani masa hukumannya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pengungsi asal Rohingya, Myanmar, MY (28 tahun), ditangkap polisi usai diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis belia asal Kota Makassar, hingga hamil.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya, MY melarikan diri hingga berhasil diamankan di wilayah Jakarta, belum lama ini.
"Ada pengungkapan kasus persetubuhan (korban) dibawah umur yang terjadi tahun kemarin September 2023, di mana korban masih berumur 16 tahun sementara pelaku adalah etnis Rohingya," kata Devi kepada awak media, Kamis, 18 Juli 2024.
Kata Devi, pelaku dibekuk usai pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan UNHCR. Pelaku pun saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Devi menjelaskan, awalnya pelaku mengajak korban berkeliling kota, setelah itu pelaku lantas membujuk korban untuk singgah di sebuah penginapan.
"Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang diminta bantuan untuk mengantar kemana-mana, akhirnya terjadilah itu," bebernya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas melarikan diri hingga korban hamil dan melahirkan.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan. Olehnya itu saat hamil pihak keluarga melapor," kata Devi.
Atas perbuatannya, pelaku bakal diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga bakal dideportasi usai menjalani masa hukumannya.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Menjalani hukuman dulu di sini (Makassar) karena untuk deportasi kita harus berkoordinasi dengan Imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah dibawah UNHCR," terangnya. (*)
19 Januari 2025 20:35
19 Januari 2025 20:31
19 Januari 2025 17:05
19 Januari 2025 11:34
19 Januari 2025 11:30