SELAYAR, BUKAMATA - Komunitas Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Prince Muhammad ke Polres Kepulauan Selayar, Sabtu, 6 Juli 2024. Laporan ini diterima secara resmi oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Akun tersebut dinilai telah melecehkan dan menghina profesi jurnalis pada postingannya di media sosial akun Facebook.
Mewakili IJAS, AM Afdhal Patta, menyampaikan, postingan-postingan pemilik akun Prince Muhammad sudah melecehkan profesi jurnalis. Di dalam postingannya, pemilik akun tersebut memposting nilai kontrak sejumlah media dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dan menggiring opini seolah-olah jurnalis tidak berani mengkritik kebijakan pemerintah karena telah dibayar.
"Tidak ada yang berani kritik kebijakan pemerintah. Media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut," tulisnya lagi dalam postingan tersebut.
Afdhal berharap, laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Selayar, dan pemilik akun Facebook Prince Muhammad bisa segera ditindak.
"Kami melaporkan atas pelanggaran UU ITE dan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi jurnalis," imbuhnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi Sebagai Saksi, Jurnalis Gunakan Hak Tolak
-
UU ITE Baru: Berita Bohong Dipidana 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
-
UU ITE Resmi Disahkan, Menkominfo: Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Ruang Digital
-
Unggah Konten Sudutkan Polisi, Ibu Bhayangkari di Makassar Jadi Tersangka UU ITE
-
Polisi Jerat Datu dengan UU ITE dan Pemalsuan Dokumen