
UU ITE Baru: Berita Bohong Dipidana 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Pasal 45A ayat (1) juga mengalami perubahan yang mengatur pidana dan denda terkait penyebaran berita bohong, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku penyebar informasi palsu yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
JAKARTA, BUKAMATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perubahan besar pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 ini, yang diteken Jokowi pada 2 Januari 2024, memberikan sinyal serius terhadap penyebaran informasi palsu.

Dalam revisi ini, Pasal 27 mengalami perubahan signifikan dengan penyisipan Pasal 27A dan 27B. Pasal 27A menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi Elektronik akan dihadapi dengan sanksi hukuman. Sedangkan Pasal 27B menyinggung distribusi dan transmisi informasi elektronik tanpa hak dengan maksud untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
Namun, yang paling mencolok adalah ketentuan baru di Pasal 28 yang mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Pasal 28 ayat (1) menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong akan dihukum dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 45A ayat (1) juga mengalami perubahan yang mengatur pidana dan denda terkait penyebaran berita bohong, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku penyebar informasi palsu yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam Pasal 45 ayat (4), yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik sekarang akan dihukum dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp400 juta. Meski demikian, perlu dicatat bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana, bukan oleh badan hukum.
Revisi ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah bersikeras memberantas penyebaran berita bohong dan informasi menyesatkan, dengan konsekuensi hukuman yang lebih berat dan denda yang signifikan. Dengan perubahan ini, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan keberadaan regulasi yang lebih tegas dalam menghadapi permasalahan serius ini di era digital.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45