Hikmah
Hikmah

Rabu, 06 Desember 2023 11:14

UU ITE Resmi Disahkan,  Menkominfo: Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Ruang Digital

UU ITE Resmi Disahkan,  Menkominfo: Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan individu, dengan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

BUKAMATA  - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 5Desember 2023 kemarin. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan individu, dengan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” tegas Menteri Budi Arie Setiadi saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan, dengan perubahan pertama menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Hal ini mencerminkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, terutama pada ketentuan pidana konten ilegal.

“Delapan tahun sejak perubahan pertama, masih ada kebutuhan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global,” ungkapnya.

Dalam perubahan kedua ini, Menkominfo menegaskan arti penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di masyarakat.

Proses pembahasan RUU dilakukan melalui 14 kali Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI. Panja tersebut menugaskan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk menyempurnakan dan menyinkronkan seluruh rumusan substansi RUU.

Pada 21 November 2023, Panja menyetujui laporan dari Timus dan Timsin RUU. Kemudian, Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar Rapat Kerja pada 22 November 2023 untuk Pembicaraan Tingkat I, dan menyetujui naskah RUU untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna guna disahkan.

Perubahan kedua UU ITE melibatkan penyesuaian dan penambahan pada beberapa norma pasal, termasuk mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, perbuatan yang dilarang, ketentuan pidana, peran pemerintah, dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil.

RUU ini juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik, perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, kontrak elektronik internasional, serta peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

#UU ITE

Berita Populer