
Tangkap 3 Pelaku, Siber Polda Sulsel Temukan 180 Website Judi Online
Dua pelaku terlibat judi online merupakan konten kreator.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tiga orang pelaku kasus judi online. Dari tiga pelaku yang ditangkap, satu orang merupakan konten kreator.

Kasubdit Tipidsiber Ditkrimsus Polda Sulsel, Komisaris Bayu Wicaksono mengatakan tiga orang pelaku terlibat judi online yakni WA (25), AM (19) dan MF (25). Dari tiga pelaku, dua orang merupakan konten kreator di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Tersangka AM ini meng-endorse salah satu situs judi online. Tersangka ini dibayar perminggu Rp2,5 juta sampai Rp2 juta," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).
Sama dengan AM, tersangka MF juga merupakan konten kreator dengan memiliki pengikut lebih dari 202 ribu. Dari hasil patroli Cybercrime yang dilakukan Polda Sulsel, akun Instagramnya diketahui mempromosikan dua situs judi online.
"Tersangka ini juga mendapat bayaran yang sama untuk setiap situs judi online yang meng-endorse. Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka," bebernya.
Sementara untuk tersangka WA, mengelola sekitar 2.000 akun Higgs Domino. WA kemudian menjual akun berisi chip Higgs Domino itu dengan harga chip Rp29 ribu - Rp30 ribu per 1 billion.
"Keuntungan yang diterima oleh tersangka WA dari aktivitasnya itu mencapai Rp10 juta per bulan," bebernya.
Bayu menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli Siber demi memberantas judi online. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah merekomendasikan pemblokiran 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulawesi Selatan kepada Kemenkominfo.
"Dari hasil patroli Siber, kita temukan ada 180 situs judi online yang kerap digunakan. Kita sudah rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran," ucap Bayu.
Kasubbid Penmas Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Yerlin Tending Kate menyebut ketiga pemuda itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. WA ditangkap di Kabupaten Soppeng, AM ditangkap di Kabupaten Gowa sementara MF ditangkap di Kota Makassar.
"Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yerlin.
Ketiganya pun disangkakan pasal tentang perjudian online yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47