Wiwi
Wiwi

Selasa, 02 Juli 2024 08:10

1000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: Kita Akan Buka Datanya

1000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: Kita Akan Buka Datanya

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada ribuan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum melaporkan harta kekayaannya. 

Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya serius dalam upaya meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara atas LHKPN.

KPK pun akan membuka data ke publik terkait status LHKPN para caleg terpilih 2024

"Kita akan lakukan kita buka data, kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu, tidak disikapi (caleg)," kata Nawawi dilansir Liputan6, Selasa (3/7/24).

Namun Nawawi belum memberikan tanggal pasti kapan KPK akan membuka data tersebut. "Kita lihat lah perkembangannya."

Lebih lanjut, dia menuturkan, KPK tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.

"Ada aturannya, akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh," ujar Nawawi.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah tengah menyiapkan papan instrumen atau dashboard yang memuat informasi perkembangan pelaporan LHKPN cqleg terpilih 2024. Nama-nama tersebut berdasarkan data caleg terpilih yang diperoleh KPK dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Dashboard Pelaporan LHKPN caleg terpilih akan menampilkan nama-nama caleg terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU beserta dengan status pelaporan LHKPN-nya," ungkap Tessa.

Dia mengungkapkan, jumlah caleg terpilih terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan KPU adalah 20.462 orang. Sementara hingga 28 Juni 2024, KPK baru menerima daftar nama caleg terpilih dari 252 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah calon terpilih sebanyak 9.500 orang.

"Berdasarkan data sementara yang telah diterima tersebut, per 28 Juni 2024, jumlah calon terpilih yang sudah menyampaikan (LHKPN) sebanyak 7.853 calon atau 82.66 persen dari jumlah calon berdasarkan hasil penetapan KPU (yang sudah disampaikan ke KPK)," kata Tessa.

Kewajiban melaporkan LHKPN juga berlaku bagi caleg petahana yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029. Namun caleg petahana yang telah memperbarui LHKPN terhitung setelah 31 Desember 2023, maka tidak perlu lagi melaporkannya. 

Aturan pelaporan LHKPN bagi caleg petahana ini telah diatur dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Lqporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Bagi Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Bagi calon terpilih yang berasal dari petahana dapat menggunakan tanda terima pelaporan harta kekayaan dengan jabatan saat ini, selama laporan tersebut dikirimkan setelah tanggal 31 Desember 2023," ujar Tessa.

Adapun batas pelaporan LHKPN caleg terpilih adalah paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Untuk DPR dan DPD RI, pelantikan akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Sementara pelantikan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota sebelumnya di masing-masing daerah.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, setiap calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

Karena itu, KPK mengimbau para caleg terpilih 2024 agar segera melaporkan LHKPN. Hal itu untuk menghindari masalah administratif dengan KPU pada proses selanjutnya. Apalagi pelaporan LHKPN bisa dilakukan secara daring atau online, tanpa harus datang ke Kantor KPK.

Tessa memastikan, KPK telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPU dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar para calegnya mematuhi pelaporan LHKPN.

"KPK juga telah menjalin kerja sama dengan partai politik guna memfasilitasi penyampaian LHKPN bagi para calon terpilih," ucap Jubir KPK menandaskan.

#KPK #Caleg terpilih #LHKPN