Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Berdasarkan keterangan kerabat korban, korban dan pelaku baru sehari berkenalan. Modus pelaku dengan memperdaya korban dibawa berkeliling menikmati Kota Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Makassar, AG (18 tahun), harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur.
AG dibekuk jajaran unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di kediamannya, di kawasan Jalan Cambajawayya, Minggu, 30 Juni 2024.
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengatakan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun di media sosial.
“Awal korban dan pelaku ini berkenalan di media sosial, setelah itu pelaku mengajak korban bertemu," kata Nasrullah dalam keterangannya kepada awak media, Senin, 1 Juli 2024.
Setelah mereka bertemu, gadis asal Sulawesi Barat (Sulbar) ini pun diajak untuk berkeliling Kota Daeng oleh pelaku. Setelah itu, pelaku pun memaksa korban untuk ke indekos milik rekannya.
"Korban dibawa ke sebuah kos-kosan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan kerabat korban, korban dan pelaku baru sehari berkenalan. Modus pelaku dengan memperdaya korban dibawa berkeliling menikmati Kota Makassar.
"Keterangan kerabat, korban baru sehari berkenalan, diajak untuk berkeliling kota, lalu dibawa ke indekos itu," bebernya.
Saat ini, AG telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, AG juga mengaku memerkosa korban sebanyak dua kali. (*)
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33