Redaksi
Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 20:32

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patitingi.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patitingi.

Rektor Unhas Berhentikan Sementara Kepala Departemen di FISIP usai 4 Mahasiswi Melapor Alami Kekerasan Seksual

Sanksi pemberhentian sementara oknum dosen berdasarkan rekomendas dari Satgas PPKS.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa memutuskan memberhentikan sementara kepala departemen di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) setelah dilaporkan empat mahasiswinya melakukan kekerasan seksual. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomedasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin.

Ketua PPKS Unhas, Prof Farida Patitingi mengungkapkan dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada empat mahasiswinya menjabat sebagai Kepala Departemen di FISIP. Farida mengaku sudah memanggil pihak-pihak terkait seperti pelapor dan terlapor.

"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan juga sudah mengakui beberapa hal. Jadi tidak semua yang disampaikan oleh korban diakui, tetapi ada hal-hal tertentu diakui dan dia minta maaf," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (28/6/2024).

Mantan Dekan Fakultas Hukum ini mengungkapkan hal yang diakui oleh terlapor seperti memegang tangan mahasiswinya. Tak hanya itu, terlapor juga memegang leher dan merangkul korban.

Jadi yang dilaporkan ini yaitu diraba tangannya, dipegang ya. Terus kemudian cipika-cipiki kalau mau pulang. Kadang ditepuk atau dirangkul. Seperti itu.

Ada juga satu orang mengaku dipegang lehernya karena keringatan. Tapi itu tidak diakui terlapor.

"Misalnya memegang tangan karena dianggap sebagai anaknya mahasiswanya Dan menganggap sebagai bapak itu yang disampaikan kepada kami. Jadi yang dilaporkan ini yaitu diraba tangannya, dipegang ya. Terus kemudian cipika-cipiki kalau mau pulang. Kadang ditepuk atau dirangkul. Seperti itu," bebernya.

Farida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kepala Departemen di FISIP Unhas. Sanksi tersebut bisa saja berubah, tergantung dari keputusan Rektor Unhas.

"Sebagai tindakan tegas dari Rektor berdasarkan rekomendasi itu, saat ini mulai kemarin kita sudah berhentikan sementara sebagai Kepala Departemen, sambil menunggu keputusan," tuturnya.

Wakil Rektor III ini mengaku kini tugas dan jabatan kepala departemen diisi oleh Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen. Farida menegaskan dengan adanya Plt Kepala Departemen tersebut proses pelayanan pendidikan mahasiswa tetap berjalan baik.

"Mahasiswa tetap melaksanakan aktivitasnya dan seluruh proses administrasi yang dibutuhkan tak terganggu. Ini kan rata-rata mereka (korban) sudah semester akhir, jadi mereka mau penyelesaian proposal dan seterusnya," bebernya

Farida menambahkan Satgas PPKS juga akan kembali rapat untuk melihat apakah rekomendasi sanksi yang sudah diputuskan sesuai ketentuan hukum atau tidak. Ia menegaskan Satgas PPKS bekerja berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Secara spesifik, kita juga punya Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Jadi sudah ada breakdown dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021," tegasnya.

Farida mengaku hingga saat ini Satgas PPKS Unhas sudah menerima 13 laporan kekerasan seksual di lingkup Unhas. Dari 13 laporan tersebut, 11 diantaranya terbukti.

"Sementara dua laporan tidak terbukti masuk kategori kekerasan seksual. Tapi itu masuk dalam bullying atau perundungan," pungkasnya.(*)

#Universitas Hasanuddin #Kekerasan seksual #Pelecehan Seksual

Berita Populer