
Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Eks Mentan SYL
Ditemui usai sidang, SYL menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara tersebut, JPU tidak mempertimbangkan situasi yang dihadapi ketika itu. Dimana Indonesia dalam posisi ancaman luar biasa menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia.
MAKASSAR, BUKAMATA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2024.
Ditemui usai sidang, SYL menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara tersebut, JPU tidak mempertimbangkan situasi yang dihadapi ketika itu. Dimana Indonesia dalam posisi ancaman luar biasa menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia.
“Pada saat itu Presiden menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta melakukan sebuah langkah ekstra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan, apa yang kita lakukan pada saat itu,” ungkap SYL.
Selain Covid-19, lanjut SYL, juga ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ditambah ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tapi juga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak.
“Harga kedelai naik, saya manuver kesana. Sekarang saya dituntut dipenjarakan 12 tahun. Semua langkah itu, langkah ekstra ordinary. Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi,” ungkap SYL.
Meski demikian, SYL percaya pada proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Saat pembelaan pribadi, ia mengaku akan menyampaikan semua yang ia pahami tentang aturan yang ada.
“Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai yang Rp 44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun, di atas Rp2.400 triliun. Yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, perjalanan dinas keluar negeri, itu pribadikah? Kalau memang saya salah, saya siap bertanggungjawab,” tegasnya.
SYL juga mengungkap soal fakta persidangan. Dimana, tidak ada satupun saksi yang mengaku mendengar langsung dari SYL untuk memeras para pejabat Kementan.
“Intinya soal pemerasan ini, pernah dengar tidak langsung dari mulut saya? Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” pungkasnya. (*)
News Feed
Luhut Bocorkan akan Ada 67.870 Lapangan Kerja Baru di Akhir Tahun 2025
12 Juni 2025 14:56
Meta Bakal Investasi Rp267 Triliun ke Perusahaan Scale AI
12 Juni 2025 14:50
Berita Populer
12 Juni 2025 08:38
12 Juni 2025 17:47
12 Juni 2025 14:56
12 Juni 2025 14:47
12 Juni 2025 14:50