Ditemui usai sidang, SYL menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara tersebut, JPU tidak mempertimbangkan situasi yang dihadapi ketika itu. Dimana Indonesia dalam posisi ancaman luar biasa menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia.