Dipusatkan di Bantaeng, Ribuan Warga Peringati Hari Stroke Sedunia
15 Oktober 2024 21:22
Setelah dilantik sebagai Sekjen, kata Kasdi, dirinya melanjutkan apa yang dilakukan oleh Momom Rusmono. Ketika dana sharing belum terkumpul, ia mengaku kerap diingatkan oleh Prof Imam, Hatta, juga Panji. Peringatan bernada ancaman juga tak pernah datang langsung dari SYL, melainkan Prof Imam.
JAKARTA, BUKAMATA – Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang juga ditetapkan sebagai Terdakwa dalam kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihadirkan sebagai saksi mahkota pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Kasdi Subagyono mengaku tidak pernah mendapatkan perintah langsung dari SYL untuk mengumpulkan uang dari pejabat Eselon I dalam rangka memenuhi kebutuhan SYL. Ia mengungkapkan, saat dirinya menjabat Sekjen, perintah terkait dana sharing tersebut datang dari Prof Imam Mujahid yang saat itu menjabat Staf Khusus SYL, Moh Hatta (Direktur Alsintan), dan Ajudan SYL Panji Hartanto.
“Soal sharing tidak pernah mendapat arahan langsung dari Menteri. Biasanya melalui Prof Imam, Hatta, dan Panji,” ungkap Kasdi.
Menurut Kasdi, sharing anggaran tersebut sudah berlangsung sejak Sekjen Momon Rusmono, saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan.
"Dana sharing untuk kunker Menteri pertama kali disampaikan oleh Momom Rusmono, ketika DOM (Dana Operasional Menteri) tidak mencukupi. Saat itu saya menjabat Dirjen Perkebunan. Saat itu yang paling dominan diminta adalah sharing antara Rp50 juta – Rp100 juta untuk dikumpulkan," ungkapnya.
"Soal sharing ini, yang saya pahami infonya dari Prof Imam (Staf Khusus Menteri)," sambungnya.
Setelah dilantik sebagai Sekjen, kata Kasdi, dirinya melanjutkan apa yang dilakukan oleh Momom Rusmono. Ketika dana sharing belum terkumpul, ia mengaku kerap diingatkan oleh Prof Imam, Hatta, juga Panji. Peringatan bernada ancaman juga tak pernah datang langsung dari SYL, melainkan Prof Imam.
"Prof Imam sampaikan, ini kalau tidak dipenuhi, Pak Menteri marah. Tidak pernah langsung, semua dari Prof Imam," aku Kasdi.
Meski mengaku cukup dekat dan dipercaya oleh SYL, Kasdi menyebut tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada SYL. "Saya tidak berani melaporkan ke Pak Menteri," kata Kasdi, saat ditanya majelis hakim kenapa tidak melaporkan hal tersebut kepada SYL. (*)
15 Oktober 2024 21:22
15 Oktober 2024 21:12
15 Oktober 2024 20:36
15 Oktober 2024 19:54
15 Oktober 2024 19:45