Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 09 Juli 2024 20:13

Ist
Ist

JPU Tuding Thita Syahrul Jadi Anggota DPR RI Karena Kelicikan, PH SYL: Tuduhan Serius, Harus Diproses Hukum

Sekedar diketahui, Indira Chunda Thita Syahrul menjadi Anggota DPR RI menggantikan Rafsel Ali, yang meninggal dunia. Perolehan suara Thita SYL pada Pemilu 2019 lalu berada di urutan kedua terbanyak, dibawah perolehan suara Rafsel Ali.

JAKARTA, BUKAMATA – Penasehat hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhenti membuat gaduh dengan melontarkan narasi-narasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dimana dalam repliknya, JPU menyampaikan bahwa sebenarnya anak Terdakwa SYL, Indira Chunda Thita Syahrul selaku Ketua Garnita yang melaksanakan distribusi penyaluran sembako Kementrian Pertanian, sebenarnya tidak terpilih sebagai Anggota DPR RI. Namun akhirnya diangkat menjadi Anggota DPR RI atas usul Partai Nasdem melalui PAW (Pergantian Antar Waktu). Bahkan menyatakan bahwa Terdakwa dan anak Terdakwa licik.

Menurut Djamaludin, apa yang disampaikan JPU tersebut merupakan tuduhan serius dan tidak berdasar, yang perlu diproses hukum lebih lanjut.

“Pernyataan JPU tersebut bisa menjadi framing buruk di media. Seolah-olah anak Terdakwa (SYL) menjadi Anggota DPR RI karena kelicikan Terdakwa dan anaknya. Dan hal tersebut merupakan tuduhan serius dan tidak berdasar yang perlu diproses hukum lebih lanjut karena telah mencederai Terdakwa, anak Terdakwa, Partai Nasdem, KPU, Bawaslu serta DPR RI,” tegas Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen pada sidang lanjutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, dengan agenda Pembacaan Duplik, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

“Kami berharap JPU tidak melewati batas terhadap perkara, membuat gaduh dengan narasi-narasi yang tidak berdasar, untuk mengalihkan kita semua dalam kesesatan berpikir akan fakta yang tidak dapat dibuktikan JPU,” sambungnya.

Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, Djamaludin sangat menyayangkan JPU yang tidak berdasar membahas hal yang bukan dakwaan yang harus dibuktikan JPU. Kebiasaan menggiring opini untuk keluar dari fakta persidangan yang seharusnya dibuktikan oleh JPU, sebagaimana surat dakwaannya.

“Bahwa perlu kami jelaskan bahwa PAW diatur dalam undang-undang. Bahwa teknisnya, Anggota DPR RI yang berhenti, untuk digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat yang sama, dalam partai dan dapil yang sama. Dan anak Terdakwa yang menjadi Anggota DPR RI antar waktu bukan karena kelicikan sebagaimana disampaikan JPU yang personal dan keluar dari fakta persidangan, melainkan anak Terdakwa menempati posisi kedua perolehan suara terbanyak. Sehingga berdasarkan hukum, anak Terdakwa menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu,” urainya.

Sekedar diketahui, Indira Chunda Thita Syahrul menjadi Anggota DPR RI menggantikan Rafsel Ali, yang meninggal dunia. Perolehan suara Thita SYL pada Pemilu 2019 lalu berada di urutan kedua terbanyak, dibawah perolehan suara Rafsel Ali. (*)

#Indira Chunda Thita Syahrul #Syahrul Yasin Limpo #SYL #Djamaludin Koedoeboen #pemerasan #Gratifikasi

Berita Populer