
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44 miliar.
JAKARTA, BUKAMATA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang diketuai Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta denda Rp300 juta, pada sidang kasus Pemerasan dan Gratifikasi, yang digelar Kamis, 11 Juli 2024. Ia juga diwajibkan membayar yang pengganti sebesar Rp14 miliar ditambah USD30 Ribu.

Sementara itu, Muh Hatta dan Kasdi Subagyono, yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, SYL yang didampingi penasehat hukumnya mengaku akan pikir-pikir dahulu. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari, untuk para terdakwa mengajukan banding atau menerima hasil putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44 miliar. (*)
News Feed
PSM Makassar Segera Perkenalkan Pelatih Baru Asal Eropa Awal November Ini
23 Oktober 2025 14:59
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08