Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Labuan Bajo
19 Januari 2025 20:35
Meski telah dijatuhi vonis pidana penjara, Nursafri mempertanyakan status penahanan terdakwa Arham Rahim saat ini. Terlebih ada kabar beredar jika terpidana tidak ditahan lantaran masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sumber uang untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, ternyata bermasalah. Kontraktor yang mengerjakan gedung berlantai enam itu ternyata terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Korban bernama Nursafri Rachman mengungkapkan, dirinya jadi korban penipuan sebesar Rp1,5 miliar oleh oknum kontraktor yang mengerjakan gedung Kejari Makassar bernama Arham Rahim. Uang milliaran miliknya disebut dipinjam oleh pelaku dengan dalil penambahan modal untuk pembangunan gedung tersebut.
"Terkait masalah proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana kontraktor pelaksananya itu telah menipu saya, uang senilai Rp1,5 miliar," kata Nursafri saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Kamis, 13 Juni 2024.
Nursafri menyebut, pelaku atau Arham Rahim saat ini telah berstatus terpidana usai divonis 3 tahun pidana penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, 20 Maret 2024 lalu, atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sulsel sebelumnya.
Meski telah dijatuhi vonis pidana penjara, Nursafri mempertanyakan status penahanan terdakwa Arham Rahim saat ini. Terlebih ada kabar beredar jika terpidana tidak ditahan lantaran masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
"Harusnya Kejaksaan bisa menahan karena terpidana ini kadang tidak kooperatif. Kami juga pernah dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang," sambungnya.
Pengusaha jual beli mobil bekas itu juga berharap terpidana Arham Rahim ditahan dengan alasan tidak mengulangi perbuatannya. Terlebih, kata Nursafri, terpidana juga diduga telah melakukan kasus yang sama terhadap enam orang dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar.
"Ada juga beberapa teman korban, dengan modus yang sama dan sudah ada laporan polisinya. Rp12 miliar perkiraan total kerugian seluruh korban," sebutnya.
Diceritakan Nursafri, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika seorang temannya bernama Jufri mendatanginya dan memperkenalkan kontraktor Arham Rahim.
Saat datang, Jufri disebut meminta tolong pada korban untuk dipinjamkan uang guna kelanjutan pembangunan gedung Kejari Makassar tahun 2020-2021, yang dikerjakan oleh Arham Rahim.
Karena percaya dengan janji Jufri dan Arham Rahim akan mengembalikan uang korban dalam jangka waktu satu bulan, atau setelah uang proyek tersebut cair. Korban pun memberikan pinjaman yang ditandai dengan kwitansi secara berangsur.
Namun berjalannya waktu, terpidana Arham Rahim malah mengembalikan uang korban menggunakan cek kosong sebanyak dua lembar, masing-masing senilai Rp1 miliar dan Rp500 juta.
"Jufri datang meminta tolong untuk pinjam uang. Saat itu saya mengirim uang secara berangsur-angsur hingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Tujuh kali pengambilan (pinjam), mulai Rp500 juta dua kali, Rp165 juta, Rp50 juta, Rp85 juta, Rp95 juta, Rp100 juta. Jadi total semua itu Rp1,5 miliar. Iming-iming dikembalikan dalam waktu satu bulan kalau termin 70 persen," ungkap Nursafri.
Selain masalah penahanan terpidana, Nursafri juga memohon kepada aparat penegak hukum (APH) untuk kembali menindaklanjuti penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Arham Rahim. Alasannya guna mengetahui kemana saja aliran dana dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan.
"Saya memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku (Arham Rahim), kemungkinan ada unsur TPPU-nya," pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, saat dikonfirmasi mengenai status penahanan terpidana Arham Rahim saat ini mengaku tidak tahu.
"Kalau masalah penanganan butuh waktu dulu untuk konfirmasi jaksa yang menangani perkaranya, karena saya tidak tahu bagaimana (kasusnya)," singkat Alamsyah. (*)
19 Januari 2025 20:35
19 Januari 2025 20:31
19 Januari 2025 17:05
19 Januari 2025 11:34
19 Januari 2025 11:30