Redaksi
Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024 21:15

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

JPU sebelumnya menuntut Wempi Wijaya hukuman penjara seumur hidup.

MAKASSAR, BUKAMATA - Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar, subsidaer empat bulan kurungan. Vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Wempi Wijaya, tersebut  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika," ujar Hakim Ketua PN Makassar, Eddy membacakan amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Rabu (29/5).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 12, dan denda sejumlah Rp2 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat) bulan," imbuhnya.

Selain itu, Eddy juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Wempi Wijaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap  berada dalam tahanan," sebutnya.

Selain itu, Eddy bersama dua Hakim anggota yakni Joko Saptono dan Johnicol Richard Frans Sine menetapkan barang bukti berupa dua unit HP Merk Iphone 13 Pro Max dan Samsung dirampas untuk dimusnahkan.

"Enam puluh tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 5.211,2 gram Dirampas untuk dimusnahkan," sebutnya.

Terpisah Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah membenarkan terkait vonis terhadap Wempi Wijaya. Ia mengatakan vonis tersebut dibacakan pada Selasa (28/5).

"Iya. Kita tuntut seumur hidup, tapi vonis hanya 12 tahun (penjara)," ujarnya.

Alamsyah mengaku jaksa mengambil langkah banding atas vonis tersebut. Ia mengaku sudah mendaftarkan banding hari ini.

"Iya. Insya Allah kami nyatakan banding di pengadilan," ucapnya.(*)

#Pengadilan Negeri Makassar #Bandar Narkoba #Fredy Pratama #Kejari Makassar

Berita Populer