Tak Bisa Diintervensi, Projo Sulsel: Pergantian Pj Gubernur Kewenangan Presiden
Tidak boleh ada yang intervensi kewenangan Presiden, apalagi mempolitisasi seolah-olah mampu mempengaruhi jabatan seseorang.
MAKASSAR, BUKAMATA - Isu pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin sudah berembus hampir sepekan. Entah siapa memulai, sehingga menjadi bahan perbincangan dimana-mana.

"Padahal penunjukan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden. Coba baca Permendagri Nomor 5 Tahun 2013, penunjukan itu jelas oleh presiden," tegas Ketua DPD Projo Sulsel, Herwin Niniala, Rabu, 15 Mei 2024.
Ia berharap, pergantian Pj Gubernur Sulsel ini tidak dibawa ke arah politik praktis. Karena jelas tugas seorang Pj Gubernur atau Pj Bupati sudah terukur dan terarah sesuai tupoksinya. Misalnya menekan inflasi, stunting dan mengawal pemilu damai dan aman serta lancar.
"Tidak boleh ada yang intervensi kewenangan Presiden, apalagi mempolitisasi seolah-olah mampu mempengaruhi jabatan seseorang," terangnya.

Untuk itu, Herwin berharap isu pergantian ini tidak digoreng kesana kemari, karena dikhawatirkan berimbas ke segala arah. Diantaranya kinerja aparat pemerintahan bisa terganggu. Apalagi seorang pejabat gubernur berasal dari ASN, bukan pejabat yang dipilih melalui Pilkada.
"Jangan ada pihak-pihak yang merasa kuat sehingga menyeret ke ranah politik. Yang rugi kan kita dan ASN," tandasnya. (*)
News Feed
Menginap 2 Malam, Dapat Diskon Padel hingga Kuliner di Aston Makassar
21 September 2026 11:27
Pesan Suahasil Nazara kepada 14 Pejabat Baru: Sumpah Bukan Hanya kepada Pimpinan
21 September 2026 11:08
MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan
20 September 2026 21:43
Berita Populer
21 September 2026 11:08
21 September 2026 11:27
21 September 2026 12:18
