Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Akibat lemahnya perencanaan tersebut, sebanyak 4 juta bibit nanas yang diadakan tidak dapat disalurkan kepada masyarakat. Bahkan sekitar 3,5 juta bibit hanya tersimpan di PTPN dan akhirnya rusak.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.

Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka lainnya masing-masing berinisial AS (52), RM (35), RS (50), RE (50), dan UN (49).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam program pengadaan bibit nanas yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, program tersebut dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan karena tidak didukung proposal maupun kesiapan lahan.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya, langsung ditetapkan. Lahannya juga tidak ada. Jadi tidak ada perencanaan yang jelas,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3) malam.
Akibat lemahnya perencanaan tersebut, sebanyak 4 juta bibit nanas yang diadakan tidak dapat disalurkan kepada masyarakat. Bahkan sekitar 3,5 juta bibit hanya tersimpan di PTPN dan akhirnya rusak.
“Coba bayangkan, tidak ada perencanaan yang matang dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi, termasuk Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan.
Didik menyebut penyidik juga akan memanggil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel guna menelusuri proses penganggaran program pengadaan bibit nanas tersebut.
“Nanti mungkin kita juga akan memeriksa Banggar, untuk mengetahui bagaimana proses munculnya anggaran Rp60 miliar itu,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Didik menegaskan Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara.
Terkait penahanan, Bahtiar Baharuddin saat ini ditahan di Lapas Maros. Sementara empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar.
Adapun satu tersangka berinisial UN belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25