Redaksi
Redaksi

Kamis, 02 Mei 2024 00:16

Ilustrasi
Ilustrasi

ASN di Jeneponto Nyambi Jual Narkoba, Sabu Dibuang ke Septi Tank

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya.

JENEPONTO, BUKAMATANEWS - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RS (42). Polisi juga menemukan paket sabu seberat empat gram yang disembunyikan di septi tank rumah.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel Ajun Komiisaris Besar Muh Fajri Mustafa mengatakan RS diamankan di rumahnya di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Fajri menyebut sosok RS ternyata tercatat sebagai ASN lingkup Pemkab Jeneponto.

"Diamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto. Tersangka juga adalah seorang residivis kasus yang sama sebelumnya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2024).

Fajri menjelaskan pengungkapan berawal informasi masyarakat terkait peredaran narkoba. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah RS.

"Saat penggerebekan tersangka sempat membuang barang bukti seberat 4 gram di septi tank untuk menghilangkan jejak," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, RS bersama rekannya yang berstatus buronan hendak menjual sabu itu. Fajri menjelaskan sabu dijual oleh tersangka kepada orang-orang dekatnya dengan cara dipecah menjadi beberapa sachet.

"Satu sachet kecil berisi satu gram. Diperkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua," bebernya.

Sedangkan harga yang ditawarkan kepada pembeli berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pembelinya dari kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang bisa percaya.

Barang tersebut setelah dibagi-bagi dalam kemasan kecil lalu di jual. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp4 juta.

"Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp600," katanya.

Fajri menambahkan tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

#ASN #Peredaran sabu #Pemkab Jeneponto #Ditresnarkoba Polda Sulsel

Berita Populer