Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 29 Desember 2025 14:09

Bupati Jeneponto Paris Yasir menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 6.139 ASN, Senin, 29 Desember 2025.
Bupati Jeneponto Paris Yasir menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 6.139 ASN, Senin, 29 Desember 2025.

6.139 PPPK Paruh Waktu Pemkab Jeneponto Resmi Terima SK

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Jeneponto dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

JENEPONTO, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.139 orang yang tersebar di seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Pasamaturukang, pada Senin, 29 Desember 2025. Penyerahan SK tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto Paris Yasir, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.

Bupati Jeneponto Paris Yasir menegaskan dalam sambutannya bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Jeneponto dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa SK bukan sekadar legalitas administrasi, melainkan amanah negara yang harus dijawab dengan disiplin, integritas, dan kinerja nyata.

"SK ini bukan garis akhir, melainkan garis awal pengabdian. Bekerjalah dengan profesional, patuhi aturan, dan layani masyarakat dengan sepenuh hati," ujar Paris Yasir.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 jo. Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Jeneponto mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.182 orang. Namun, 40 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditentukan, serta tiga orang lainnya belum memperoleh Persetujuan Teknis dari BKN karena kendala kelengkapan ijazah. Dengan demikian, sebanyak 6.139 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima SK pengangkatan pada hari ini.

"Seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK juga akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, dan penetapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta menjadi momentum penting bagi PPPK Paruh Waktu untuk memulai lembaran baru pengabdian dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya Jeneponto Bahagia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Jeneponto #Paris Yasir #SK PPPK Paruh Waktu