Redaksi
Redaksi

Senin, 22 April 2024 17:58

Mahfud MD Ungkap Sejarah Baru: Perbedaan Pendapat dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Mahfud MD Ungkap Sejarah Baru: Perbedaan Pendapat dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Mahfud mengkritik adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi, menyatakan bahwa seharusnya tidak boleh terjadi dissenting opinion dalam putusan MK. Menurutnya, proses musyawarah dan pembahasan dalam memutuskan suatu perkara seharusnya menyatukan pandangan hakim.

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan peristiwa bersejarah di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2024. Dalam pernyataannya di Gedung MK pada Senin, Mahfud menyebut adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut, yang menjadi yang pertama dalam sejarah konstitusi.

"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ujar Mahfud MD.

Mahfud mengkritik adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi, menyatakan bahwa seharusnya tidak boleh terjadi dissenting opinion dalam putusan MK. Menurutnya, proses musyawarah dan pembahasan dalam memutuskan suatu perkara seharusnya menyatukan pandangan hakim.

"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," tambahnya.

Meskipun demikian, Mahfud MD menyatakan menerima keputusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024. Ia menegaskan hal ini demi keadaban hukum ke depannya.

"Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif, Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," kata Mahfud MD.

Dalam sidang yang sama, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa MK juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD secara keseluruhan.

Perkara ini menjadi salah satu dari serangkaian putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024, termasuk penolakan terhadap gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Penting untuk dicatat bahwa ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam perkara gugatan nomor urut 03, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang sebelumnya juga menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Mahfud MD #Mahkamah Konsitusi

Berita Populer