Hikmah : Senin, 08 April 2024 13:48

BUKAMATA - Setelah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa hasil sengketa Pilpres akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.

MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memproses perkara PHPU Pilpres, dimulai sejak pengajuan permohonan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada 21-23 Maret.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa perhitungan sidang 14 hari kerja tersebut akan dipotong libur panjang lebaran mulai dari 8 hingga 15 April 2024.

Sebelumnya, pada Sabtu 6 April 2024, MK telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan dari seluruh proses sidang perkara PHPU. Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi menyampaikan pandangan terkait seluruh rangkaian PHPU.

Tak hanya itu, MK juga membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU setelah berakhirnya tahapan persidangan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa meskipun tahapan ini tidak diwajibkan sebelumnya, namun pada perkara PHPU Pilpres 2024, MK mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Selain itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya, meskipun tidak diwajibkan.

MK Panggil Empat Menteri soal Pembagian Bansos

Sementara itu, empat menteri telah memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para hakim konstitusi menanyakan perihal pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan kepada menteri yang hadir.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa MK memutuskan untuk tidak menghadirkan Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan.

Sebagai gantinya, MK memanggil para pembantunya. Beberapa pertanyaan dilontarkan hakim antara lain mengenai penganggaran bansos, peran Menteri Sosial Risma, hingga netralitas pemerintah.

Hakim MK juga sempat mempertanyakan alasan fokusnya Presiden Jokowi dalam pembagian bansos di Provinsi Jawa Tengah. Ini terkait dengan kunjungan yang melibatkan pendistribusian bansos.