Sulsel - New Zealand Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan
14 Januari 2025 23:18
Mengutip berkas gugatan dari situs MK, tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.
BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terhadap gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, siang ini, Rabu 27 Maret 2024.
Mengutip berkas gugatan dari situs MK, tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon, Petitum pertama menuntut agar seluruh permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dikabulkan.
2. Membatalkan Keputusan KPU, Petitum kedua meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
3.Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Permohonan ketiga adalah mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
4. Pemungutan Suara Ulang, Permohonan keempat meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
5.Pelaksanaan Putusan MK, Petitum kelima meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan yang dikeluarkan oleh MK.
Dengan berbagai tuntutan tersebut, sidang sengketa Pilpres 2024 di MK menemui babak baru dalam proses hukumnya. Tunggu perkembangan selanjutnya dari sidang ini.
14 Januari 2025 23:18
14 Januari 2025 20:52
14 Januari 2025 19:58
14 Januari 2025 19:53
14 Januari 2025 19:41