Tim Hukum Anies-Cak Imin Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024. Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan alasan banyaknya kecurangan.
BUKAMATA - Tim Hukum Nasional (THN) yang mewakili Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam penyerahan berkas ke MK, meminta agar Pemilu 2024 diulang. Alasannya adalah adanya banyak kecurangan yang merugikan pasangan AMIN. Dia juga menyatakan bahwa jika Pemilu diulang, maka Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, tidak perlu diikutsertakan.
Hal ini karena, menurut Ari, pencalonan Gibran Rakabuming Raka bermasalah sejak awal dan memiliki dampak yang signifikan, mengingat dia merupakan anak dari seorang presiden.
Menurut Ari, Tim AMIN mendapati banyak kecurangan di lapangan yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi secara sistematis dan masif. Dia menekankan pentingnya MK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim Hukum AMIN juga mendapat dukungan dari banyak pengacara dalam mengajukan gugatan ke MK. Meskipun dalam berkas dokumen hanya terlampir nama 190 pengacara, namun sebenarnya Tim Hukum AMIN terdiri dari ribuan pengacara yang tergabung dari 33 provinsi. Selain itu, Tim Hukum AMIN juga menyiapkan saksi ahli sebagai bagian dari dukungan mereka dalam kasus ini.
News Feed
Beli Narkoba di Sidrap, Dua Warga Bone Ditangkap
14 Desember 2024 21:03
Soal Pabrik Uang Palsu di Dalam Kampus, Begini Penjelasan Rektor UIN Alauddin
14 Desember 2024 20:03
Cegah Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Takalar Gelar Pelatihan Keterampilan Teknis Griya
14 Desember 2024 19:43