Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memandang apakah ada unsur politis atau tidak dalam laporan tersebut.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, terlibat dalam laporan kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. Laporan ini disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan saat ini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memandang apakah ada unsur politis atau tidak dalam laporan tersebut. "Kami tidak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau tidak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya tidak lihat seperti itu," ujar Alex di gedung KPK, Rabu (6/3/2024).
Alexander Marwata menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses di bagian pengaduan masyarakat KPK. "Saya yakin staf kami di bawah pun tidak peduli dengan warna orang itu apa," tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada Bank Jateng. Nilai cashback sekitar 16 persen diduga dibagikan untuk tiga pihak, termasuk Ganjar Pranowo.
Dalam bukti tanda terima laporan, dugaan gratifikasi atau suap mencapai lebih dari Rp100 miliar. Alexander Marwata mengklarifikasi bahwa KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut sebelum memulai penyelidikan.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan, termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya," ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Proses lanjutan ini akan membuktikan apakah kasus ini akan mengarah pada penyelidikan resmi atau tidak. Dalam konteks ini, KPK tetap menegaskan independensinya dan fokus pada upaya memberantas korupsi tanpa memandang latar belakang politis.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 12:51