BUKAMATA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijuluki sebagai Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden, akhirnya dinyatakan batal setelah pemohonnya, Adoni Y. Tanesab, mencabut gugatannya.
Ketua majelis hakim MK, Suhartoyo, mengumumkan keputusan ini di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis 29 Februari 2024.
"Sesuai dengan putusan, satu, permohonan pemohon yang ditarik kembali dikabulkan. Dan dua, permohonan dalam perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 juga dinyatakan ditarik kembali," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, MK telah memberikan sejumlah saran perbaikan terhadap permohonan yang diajukan, dan memberikan waktu bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut. Namun, alih-alih melanjutkan proses, pemohon memilih untuk menarik kembali gugatannya. Pencabutan gugatan ini pun telah diklarifikasi oleh MK dalam sidang pada hari Senin 26 Februari.
Dengan pencabutan tersebut, gugatan tersebut dinyatakan batal dan MK menetapkan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.
Putusan MK ini berawal dari kontroversi yang muncul terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diubah menjelang Pilpres 2024. Putusan ini memungkinkan individu yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, dengan syarat telah menjadi kepala daerah melalui hasil pemilihan umum.
Keputusan ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena dianggap sebagai jalur bagi Gibran Rakabumig Raka, putra dari Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri. Gibran kemudian maju bersama calon presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT
-
Resmi, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
-
Pasangan Rahmat-Atika Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
-
Daftar Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
-
Drama Pilkada Jeneponto Berakhir di MK, Begini Keputusannya!
-
Besok Sidang Putusan PHPU Pilkada 2024: Nasib Jeneponto dan Palopo di Tangan MK