Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
"THR dan gaji ke-13 besaran[nya] kita tunggu dari penetapan Bapak Presiden," ujar Isa
BUKAMATA - Pemerintah segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.

Pencairan THR dan gaji ke-13 diproyeksikan akan meningkat seiring keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun ini.
Namun Kementerian Keuangan belum menetapkan besaran anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa besaran anggaran akan bergantung pada ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"THR dan gaji ke-13 besaran[nya] kita tunggu dari penetapan Bapak Presiden," ujar Isa dalam konferensi pers secara daring, Kamis .
Isa juga mengatakan bahwa anggaran serta ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR ini akan ditetapkan pada awal bulan suci Ramadan yang akan jatuh pada Maret 2024.
Dengan kondisi ini, Isa berharap anggaran dan ketentuan mengenai THR dan Gaji ke-13 bisa rampung pada awal Ramadan yang akan jatuh pada awal Maret mendatang. Sehingga para ASN dan penerima gaji ke-13 dapat menerima tunjangan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Meskipun masih menunggu keputusan dari Presiden, para pegawai diharapkan bersabar sementara proses penetapan anggaran dan ketentuan berjalan.
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13
16 November 2025 15:19