Hikmah
Hikmah

Minggu, 18 Februari 2024 13:13

Tersangka AC alias H (21) yang diduga melakukan perdagangan narkotika jenis Sabu bersama barang bukti saat diamankan pihak kepolisian
Tersangka AC alias H (21) yang diduga melakukan perdagangan narkotika jenis Sabu bersama barang bukti saat diamankan pihak kepolisian

Diduga Jual Sabu, Perempuan Muda di Bone Diamankan Polisi

Dari TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu sedang.

BONE, BUKAMATA - Seorang wanita berinisial AC alias H (21) tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, dia ditangkap Sat Narkoba Polres Bone di kediamannya BTN Griya Bajoe Jalan Yos Sudarso, Sabtu malam, 17 Februari 2024.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan kuat diduga kuat melakukan transaksi narkoba, Sehingga Unit Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan langsung melakukan penyelidikan.

Kasat narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa setelah menerima adanya laporan, timnya langsung ke TKP mengamankan pelaku

Dari TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu sedang.

Ikut diamankan 1 unit HP Samsung warna hitam, uang tunai Rp10 juta hasil penjualan sabunya, 1 batang sendok takar,1 buah tas kecil hitam, dan 1 set alat hisap/bong.

" Dari keterangan terduga pelaku, Dia mendapat pasokan sabu dari bandar inisial F alias G dengan sistem tempel. Saat ini F alias G masih dalam penyelidikan," KataKasat Narkoba.

Lebih jauh Andi Reza menjelaskan bahwa, selain AC, pihaknya juga turut mengamankan 3 orang dengan inisial D, I, dan P.

Saat penangkapan berlangsung ketiganya berada di tempat kejadian namun tidak ditemukan barang bukti padanya.

Sehingga D dan I akan dikirim ke BNNK untuk rehabilitasi, sementara P yang seorang perempuan dan masih di bawah umur akan menjalani diversi.

"Kami telah mengamankan AC alias H ke Polres Bone bersama dengan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. dengan dugaan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tegas Andi Reza.

Ia berharap masyarakat dapat terus membantu kepolisian memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama masyarakat dinilai sangat berperan dalam upaya memberantas perkara narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

Penulis : Choys
#Bone #Peredaran sabu

Berita Populer