
Bawaslu Sebut Tidak Temukan Tindak Pidana Pemilu oleh Sekda Takalar
"Setelah proses analisis dan penelitian yang teliti, kami menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu," ungkap Ince.
TAKALAR,BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar telah mengumumkan hasil dari penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.

Hasil ini didapatkan setelah proses mekanisme penanganan pelanggaran yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penegakan Hukum Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat menyampaikan bahwa setelah melakukan kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli, dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, Bawaslu Takalar menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tindak pidana pemilu terhadap Sekda Kabupaten Takalar.
"Terkait kasus video viral yang melibatkan Sekda Takalar, kami menerima 5 laporan dari berbagai pihak. Setelah proses analisis dan penelitian yang teliti, kami menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu," ungkap Ince.
Selain itu, Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar dan juga anggota Sentra Gakkumdu, menegaskan bahwa pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, bahwa penanganan laporan tersebut telah selesai dan setiap pelanggaran yang ditemukan akan diteruskan kepada lembaga yang berwenang untuk proses lanjutan.
Dengan demikian, Bawaslu Takalar berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap kasus tersebut serta mengedepankan prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemilu di Kabupaten Takalar.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47