Hikmah
Hikmah

Senin, 05 Februari 2024 14:44

Dilarang di Indonesia, Judi Online Malah Bikin Negara Ini Untung Rp14 Triliun, Kok Bisa?

Dilarang di Indonesia, Judi Online Malah Bikin Negara Ini Untung Rp14 Triliun, Kok Bisa?

Meskipun ilegal di Indonesia, judi online menjadi sumber pendapatan signifikan bagi beberapa negara.

BUKAMATA - Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berkomitmen memberantas aktivitas judi online di Indonesia.

Sejak Juli 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online dan mengeluarkan perintah pemblokiran terhadap 5.000 rekening bank dan akun e-wallet terkait.

Meskipun ilegal di Indonesia, judi online menjadi sumber pendapatan signifikan bagi beberapa negara.

Dilansir Reuters pada Senin 5 Februari 2024, India menargetkan pendapatan sebesar 140 miliar rupee (Rp 26,4 triliun) pada 2025 melalui pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) perusahaan perjudian online.

Pada Oktober lalu, pemerintah India menetapkan pajak sebesar 28% dari hasil transaksi perusahaan perjudian online, mengejutkan industri senilai USD1,5 miliar yang didukung oleh investor global.

Pemerintah India memandang pajak tinggi sebagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi dampak negatif perjudian online, termasuk risiko kecanduan bagi pengguna.

Menteri Perpajakan India, Sanjay Malhotra, menyatakan bahwa pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret mendatang, pemerintah berencana mengumpulkan sekitar 75 miliar rupee (Rp 14,2 triliun) dari pajak perusahaan perjudian online. Jumlah ini meningkat dari 16 miliar rupee pada tahun sebelumnya.

Malhotra menambahkan bahwa selama Oktober-Desember 2023, pendapatan pajak dari perusahaan perjudian online mencapai 35 miliar rupee.

"Industri ini [judi online] sudah stabil, tetapi masih awal untuk menyimpulkan hasilnya ke depan," ujar Malhotra.

 

#Judi online #Pajak negara

Berita Populer