BONE, BUKAMATA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Jumat malam, 2 Februari 2024, sekitar pukul 23:30.
Pelaku dengan inisial PT berhasil ditangkap tangan dengan barang bukti berupa 3 saset sabu ukuran kecil. Dari hasil interogasi, PT mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB Alias AH dengan niat untuk dijual.
Tim Sat Narkoba Polres Bone segera melakukan pengejaran terhadap AB alias AH yang berhasil diamankan. AB mengakui bahwa dirinya yang menyediakan narkotika kepada PT untuk dijual.
Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, membenarkan peristiwa tersebut. Hasil penangkapan terhadap AB mengungkapkan 2 saset sabu ukuran sedang dan 8 saset sabu ukuran kecil sebagai barang bukti.
"Dari interogasi AB, dia mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial A di Kecamatan Salomekko, namun saat dilakukan pencarian tidak ditemukan," ujar Iptu Rayendra pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Laboratorium Sabu di Apartemen Mewah Terbongkar, BNN Amankan Dua Pelaku dan 15 Ribu Pil
-
Pengedar Kelas Kakap Pemilik 43 KG Sabu Berhasil Ditangkap Polisi
-
Polda Sulsel Amankan Bandar dengan Barang Bukti 13,50 Gram Sabu-sabu
-
Asik Nimbang Sabu, seorang IRT di Jeneponto Ditangkap Basah Ditresnarkoba Sulsel
-
Penangkapan Bandar Sabu 1 Kilo di Makassar Diduga Jaringan dari Luar Negeri