Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
BUKAMATA - Pengumuman resmi terkait besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah dilakukan. Tahun ini, terdapat peningkatan gaji sebesar Rp600 ribu bagi petugas yang terpilih.
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seorang petugas KPPS dalam satu TPS terdiri dari tujuh orang.
Gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berikut adalah besaran gaji untuk KPPS tahun 2024 yaitu Ketua KPPS 2024 sebesar Rp 1,2 juta dan Anggota KPPS 2024 sebesar Rp 1,1 juta
Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, gaji untuk jabatan ketua sebesar Rp 550 ribu, sementara anggota mendapatkan Rp 500 ribu. Kenaikan gaji sebesar Rp 600-650 ribu ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih besar kepada para petugas KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara.
Adapun tugas utama petugas KPPS dalam Pemilu 2024 melibatkan serangkaian aktivitas, antara lain:
Dengan gaji yang diberikan, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33