Hikmah
Hikmah

Senin, 29 Januari 2024 14:28

Naik Rp600 Ribu dari Tahun 2019, Segini Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Naik Rp600 Ribu dari Tahun 2019, Segini Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.

BUKAMATA - Pengumuman resmi terkait besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah dilakukan. Tahun ini, terdapat peningkatan gaji sebesar Rp600 ribu bagi petugas yang terpilih.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seorang petugas KPPS dalam satu TPS terdiri dari tujuh orang.

Gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berikut adalah besaran gaji untuk KPPS tahun 2024 yaitu Ketua KPPS 2024 sebesar Rp 1,2 juta dan Anggota KPPS 2024 sebesar Rp 1,1 juta

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, gaji untuk jabatan ketua sebesar Rp 550 ribu, sementara anggota mendapatkan Rp 500 ribu. Kenaikan gaji sebesar Rp 600-650 ribu ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih besar kepada para petugas KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara.

Adapun tugas utama petugas KPPS dalam Pemilu 2024 melibatkan serangkaian aktivitas, antara lain:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS, dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan gaji yang diberikan, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPPS #Pemilu 2024

Berita Populer