BUKAMATA - Tiga pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air, yang sebelumnya dihentikan sementara pengoperasiannya sejak 6 Januari 2024, kini telah mendapatkan izin untuk kembali mengudara.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi menyeluruh untuk memastikan keselamatan penerbangan pasca-insiden terlepasnya pintu darurat pada pesawat Alaska Airlines dengan tipe yang sama.
Tiga pesawat yang kini telah mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi kembali adalah PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI. Inspeksi dilakukan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, yang melakukan evaluasi laporan pemeriksaan dan berkomunikasi dengan PT Lion Mentari Airlines, Boeing, dan Federal Aviation Administration (FAA).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyampaikan hasil evaluasi tersebut.
"Maka disimpulkan bahwa emergency exit yang dimiliki tiga pesawat tersebut tidak terdampak Airworthiness Directive (AD) 2024-02-51 dan DGCA AD 24-01-001-U." jelasnya.
Hasil rapat terakhir dengan FAA, yang mengundang otoritas penerbangan sipil kawasan Asia-Pasifik, juga memperkuat kesimpulan tersebut.
FAA menegaskan bahwa pesawat udara Boeing 737-9 Max yang dioperasikan oleh Lion Air tidak terdampak FAA AD dan dapat beroperasi kembali tanpa perlu dilakukan inspeksi tambahan sesuai dengan AD.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami serta hasil rapat dengan FAA, maka tiga unit pesawat udara Boeing 737-9 dapat dioperasikan kembali," ujar Kristi.
Dengan dikeluarkannya izin tersebut, Lion Air dapat melanjutkan operasionalnya dengan tiga pesawat Boeing 737-9 Max tersebut tanpa adanya kendala keselamatan.