Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 05 Februari 2025 15:07

Hamka B Kady
Hamka B Kady

Truk Rem Blong Kembali Makan Korban di Tol Ciawi, Hamka B Kady Tagih Janji Kemenhub

Tabrakan beruntun seperti ini sering terjadi disebabkan karena jarak aman kendaraan tidak dijaga. Apalagi kendaran berat tersebut melaju dalam kecepatan tinggi, sehingga sulit untuk dikendalikan.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kecelakaan beruntun kembali terjadi di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di Gate Tol Ciawi 2 pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan. Tiga diantaranya rusak terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.

Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.

Hingga Rabu pagi, petugas kepolisian dan pihak RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah mengidentifikasi 8 korban tewas dan 11 korban mengalami luka-luka.

Menanggapi peristiwa naas yang berulang terjadi, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mendesak agar kendaraan dengan muatan berat meningkatkan uji kir atau uji berkala guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

"Tingkatkan pemeriksaan uji kir terhadap kendaraan truk besar atau truk tronton," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Ia menyebut tabrakan beruntun seperti ini sering terjadi disebabkan karena jarak aman kendaraan tidak dijaga. Apalagi kendaran berat tersebut melaju dalam kecepatan tinggi, sehingga sulit untuk dikendalikan.

"Oleh karena itu pengemudi harus lebih berhati-hati, memperhatikan jarak aman dan kecepatan kendaraannya. Apalagi remnya blong," tutur legislator Golkar asal Sulawesi Selatan itu.

Lebih lanjut, Hamka B Kady mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi keberadaan truk odol (Over Dimension/Overloading).

Ia sangat berharap ada solusi apalagi pasca pencanangan Zero Odol, tidak ada upaya yang maksimal untuk mencapai target tersebut.

Menurut Hamka keberadaan truk odol di jalanan justru merusak. Oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk segera mencari solusi guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk odol tanpa mempengaruhi aspek ekonomi di bidang transportasi.

"Uji kir sangat perlu dilakukan untuk menunjukkan kelayakan kendaraan. Ini harus benar-benar diperhatikan," tegas Hamka.

Perlu diketahui, uji kir wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. (*)

#Lakalantas #Hamka B Kady #Tabrakan beruntun di Tol Ciawi #Kemenhub