Wiwi
Wiwi

Selasa, 22 Juli 2025 10:45

Rugikan Negara Rp 562 Miliar, Ex Dirjen Kemenhub Divonis 7 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 562 Miliar, Ex Dirjen Kemenhub Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Prasetyo terbukti menerima uang sebesar Rp2,6 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp562,52 miliar tersebut.

BUKAMATANEWS - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono divonis pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.


Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Prasetyo terbukti menerima uang sebesar Rp2,6 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp562,52 miliar tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengutip Antara, Senin (21/7).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan kepada Prasetyo.

Tak hanya itu, Prasetyo juga divonis dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Prasetyo tersebut dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Prasetyo dinyatakan melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

#Kemenhub #KPK