Hikmah
Hikmah

Jumat, 19 Januari 2024 11:02

Kecolongan Tampilkan Iklan Judi Online, Aplikasi X Kena Tegur Kominfo

Kecolongan Tampilkan Iklan Judi Online, Aplikasi X Kena Tegur Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menyatakan bahwa X atau Twitter kecolongan atau ditipu oleh pelaku iklan yang sebenarnya merupakan praktik judi online.

BUKAMATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegur platform X atau Twitter terkait iklan judi online yang masuk dan mengelabui pengelola dengan mengaku akan memasarkan konten lain.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menyatakan bahwa X atau Twitter kecolongan atau ditipu oleh pelaku iklan yang sebenarnya merupakan praktik judi online.

"Pelaku mengelabui X atau Twitter dengan berpura-pura akan memasarkan konten lain, namun pada kenyataannya, iklan yang disajikan adalah terkait judi online," ujar Semuel A Pangerapan dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jakarta, Kamis18 Januari 2024.

Pelaku iklan judi online tersebut membuat akun-akun premium berbayar dengan tanda centang biru, menambah tingkat kepercayaan dari pengguna.

Namun, setelah beberapa pengguna melaporkan adanya iklan judi online di platform tersebut, Kominfo memberikan peringatan dan menyoroti kejadian tersebut.

"Laporan yang masuk dan teramplifikasi akan membantu mengurangi masalah kejahatan dan penipuan di ruang digital," tambah Semuel.

Pada pekan lalu (9/1), Kominfo sudah melayangkan peringatan kepada pengelola X atau Twitter terkait iklan judi online melalui surat resmi.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam surat tersebut menginstruksikan agar pihak X Corp segera memberantas iklan judi online yang mungkin muncul di platform tersebut.

Tidak hanya terbatas pada X atau Twitter, Kominfo juga memberikan teguran kepada Meta, induk dari Instagram dan Facebook, terkait iklan judi online.

Sebagai langkah antisipasi, Kominfo terus melakukan pemblokiran konten judi online dengan lebih dari 805.923 konten yang telah diblokir selama periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023.

Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online selama lima tahun sebelumnya. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 517 triliun selama tahun 2022-2023, dengan partisipasi 3,3 juta warga Indonesia dalam permainan judi online.

Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan rekening atas nama orang lain, dan sejumlah uang hasil kegiatan judi online yang mencapai Rp 5,1 triliun dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

#Kominfo #Judi online

Berita Populer