
KPK Klaim Berhasil Kembalikan Rp500 Miliar ke Kas Negara dari Kasus TPPU
Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata. Yakni hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengembalikan Rp500 miliar ke kas negara selama tahun 2023. Uang tersebut didapatkan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK berhasil melakukan asset recovery Rp525.415.553.599," ungkap ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, Selasa, 16 Januari 2024.
Angka itu, kata Nawawi, diperoleh dari delapan perkara TPPU. Adapun TPPU yang diusut KPK adalah perkara dengan tersangka Muhammad Syahrir. Yakni terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kemudian, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di MA dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.
Selanjutnya, perkara Rafael Alun gratifikasi di lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Juga gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya. Dan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.
"Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata. Yakni hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak," katanya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47