Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pimpinan KPK harus mengevaluasi struktural penindakan KPK yang bertanggungjawab terhadap pencarian Masiku
BUKAMATA - Harun Masiku, tersangka pemberi suap yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun, masih terus menjadi fokus penegakan hukum. Meski KPK telah berhasil menangkap penerima suap, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan perantara lainnya, Harun Masiku belum juga dapat dihadirkan di persidangan.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengemukakan empat langkah yang diharapkan dilakukan oleh KPK untuk mempercepat penemuan Harun Masiku.
"Pertama, Pimpinan KPK harus mengevaluasi struktural penindakan KPK yang bertanggungjawab terhadap pencarian Masiku, mulai dari Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan, hingga level satuan tugas," kata Kurnia pada konferensi pers, Selasa, 16 Januari 2024.
ICW juga mendorong KPK untuk memperkuat kerja sama dengan Interpol dan Bareskrim Polri, dengan usulan membentuk tim gabungan di bawah koordinasi Pimpinan KPK dan Kapolri.
"Sebagian besar dari sumber suap Masiku diduga berada di luar negeri, sehingga kerja sama internasional sangat penting," imbuhnya.
Langkah ketiga yang diusulkan ICW adalah KPK melakukan pengembangan kasus, seperti meminta keterangan tambahan dari Wahyu Setiawan sebagai penerima suap utama dari Harun Masiku. Kurnia menegaskan adanya indikasi kuat bahwa sumber uang suap berasal dari pejabat teras partai politik.
Terakhir, ICW menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengawasi penanganan kasus Harun Masiku. "Dewas harus secara berkala mengawasi kerja penindakan KPK terkait pencarian Masiku," ujar Kurnia.
Sementara itu, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah mengonfirmasi bahwa surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku sudah diteken tiga minggu lalu. Meski begitu, keberadaan Harun Masiku yang resmi menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021, masih menjadi tantangan besar bagi lembaga antikorupsi tersebut.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14