Redaksi
Redaksi

Jumat, 29 Desember 2023 17:50

KPK Dalami Keterlibatan Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap Harun Masiku

KPK Dalami Keterlibatan Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap Harun Masiku

Tim penyidik KPK memeriksa Wahyu pada Kamis (28/12) untuk menggali lebih dalam informasi terkait keberadaan Harun dan dugaan suap yang melibatkannya.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait pemberian suap oleh mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang kini menjadi buronan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Tim penyidik KPK memeriksa Wahyu pada Kamis (28/12) untuk menggali lebih dalam informasi terkait keberadaan Harun dan dugaan suap yang melibatkannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terfokus pada pendalaman informasi tentang Harun Masiku dan konfirmasi kembali mengenai peristiwa pemberian suap kepada Wahyu. Wahyu, setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam, mengakui bahwa KPK mencari tahu informasi terkait Harun saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2023.

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku, dan saya memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," kata Wahyu, yang juga menjelaskan bahwa ia tidak berada di rumah saat penggeledahan dilakukan.

Harun Masiku dijerat dengan tuduhan memberikan suap kepada Wahyu agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR. Meskipun KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena melarikan diri, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 dan saat ini menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

Wahyu sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun atas kasus korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meski telah divonis, dia berharap agar KPK berhasil mengungkap keberadaan Harun Masiku dan mengambil langkah hukum yang sesuai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Harun Masiku #DPP PDIP #Megawati Soekarno Putri